Silahkan Presentasikan Hasil Pengamatan mu di KOLOM KOMENTAR
Sertakan Nama Kelompok
Ketua Kelompok
Anggota Kelompok
dan Hasil Presentasi
Silahkan Presentasikan Hasil Pengamatan mu di KOLOM KOMENTAR
Sertakan Nama Kelompok
Ketua Kelompok
Anggota Kelompok
dan Hasil Presentasi
1Komentar
Kelompok 2:
BalasHapusNama Kelompok:
- ARYA SAPUTRA ADIANTO
- SAQILLA KURNIAWAN
- SITI NURHALIZA
- GITA AMANDA
- DONI MAULANA RAMBE
- NAUFAL SAJID
- RAKHA AINUN FALALAH
Ketua Kelompok:
Arya Saputra Adianto
Hasil Presentasi Saksi Nikah:
Saksi dalam pernikahan itu adalah dua orang yang menyaksikan dan mendengarkan aqad nikah atau ijab qabul yang sedang berlangsung, saksi tersebut bertugas hanya memberikan kesaksian bahwa perkawinan itu benar-benar dilakukan oleh kedua pihak yang beraqad dan menyatakan dengan tegas sah
dan syarat bagi saksi nikah yaitu:
Syarat menjadi saksi nikah yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Dua orang saksi ini diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi seorang saksi.
dan halangan nikah yaitu ada 2 macam yaitu:
- Halangan Sementara
- Halangan Selamanya
Terima Kasih sekian dari hasil presentasi kelompok kami