Kelompok 2

Silahkan Presentasikan Hasil Pengamatan mu di KOLOM KOMENTAR

Sertakan Nama Kelompok

Ketua Kelompok

Anggota Kelompok

dan Hasil Presentasi

Posting Komentar

1Komentar

  1. Kelompok 2:
    Nama Kelompok:
    - ARYA SAPUTRA ADIANTO
    - SAQILLA KURNIAWAN
    - SITI NURHALIZA
    - GITA AMANDA
    - DONI MAULANA RAMBE
    - NAUFAL SAJID
    - RAKHA AINUN FALALAH

    Ketua Kelompok:
    Arya Saputra Adianto

    Hasil Presentasi Saksi Nikah:
    Saksi dalam pernikahan itu adalah dua orang yang menyaksikan dan mendengarkan aqad nikah atau ijab qabul yang sedang berlangsung, saksi tersebut bertugas hanya memberikan kesaksian bahwa perkawinan itu benar-benar dilakukan oleh kedua pihak yang beraqad dan menyatakan dengan tegas sah

    dan syarat bagi saksi nikah yaitu:
    Syarat menjadi saksi nikah yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Dua orang saksi ini diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya untuk menjadi seorang saksi.

    dan halangan nikah yaitu ada 2 macam yaitu:
    - Halangan Sementara
    - Halangan Selamanya

    Terima Kasih sekian dari hasil presentasi kelompok kami


    BalasHapus
Posting Komentar