Silahkan Presentasikan Hasil Pengamatan mu di KOLOM KOMENTAR
Sertakan Nama Kelompok
Ketua Kelompok
Anggota Kelompok
dan Hasil Presentasi
Silahkan Presentasikan Hasil Pengamatan mu di KOLOM KOMENTAR
Sertakan Nama Kelompok
Ketua Kelompok
Anggota Kelompok
dan Hasil Presentasi
2Komentar
kelompok 1
BalasHapusxii tkj 1
ketua: : Kelvin Setyawan
Anggota : Akmal Dian Rizky
Ammar Hafidh
Anhar Saputra
Afdal Dwi afrizal
Elang Calvin Alvian
Chaerul Maulana Ikhsan
Hasil presentasi
Tentang Saksi , Tujuan, dan syarat syarat nikah
Dapat kita simpulkan bahwa di dalam pernikahan harus ada nya saksi nikah karena termasuk syarat sah nya nikah. saksi nikah bertujuan untuk supaya akad nikah diketahui oleh umum dan tidak bersifat rahasia sebab : akad nikah yang di rahasiakan dapat menimbulkan fitnah
adapun syarat-syarat untuk menjadi saksi nikah adalah : balgih, berakal sehat, merdeka, adil bukan fasik
Kelompok 1
BalasHapusXII RPL 2
Ketua : Rosita Septiyanti
Anggota : Farhananda
Ahmad Yoga
Rangga Firmansyah
Aidil
Rosita Septiyanti
Yulis Mawati
Dita Zia
Rujuk / Raj'ah menurut bahasa, artinya kembali. Sedangkan menurut syarak, adalah mengembalikan istri yang masi dalam iddah talak, bukan talak bain, pada pernikahan semula, sesuai dengan peraturan yang di tentukan.
Rukun rujuk dapat dikemukakan sebagai berikut:
• ada suami yang merujuk atau wakilnya.
• ada istri yang dirujuk dan sudah di campurinya
• kedua belah pihak ( mantan suami dan istri ) sama-sama suka dan ingin islah.
• dengan penyataan ijab dan kabul.