Kelompok 1

Silahkan Presentasikan Hasil Pengamatan mu di KOLOM KOMENTAR

Sertakan Nama Kelompok

Ketua Kelompok

Anggota Kelompok

dan Hasil Presentasi

Posting Komentar

2Komentar

  1. kelompok 1
    xii tkj 1
    ketua: : Kelvin Setyawan
    Anggota : Akmal Dian Rizky
    Ammar Hafidh
    Anhar Saputra
    Afdal Dwi afrizal
    Elang Calvin Alvian
    Chaerul Maulana Ikhsan
    Hasil presentasi
    Tentang Saksi , Tujuan, dan syarat syarat nikah
    Dapat kita simpulkan bahwa di dalam pernikahan harus ada nya saksi nikah karena termasuk syarat sah nya nikah. saksi nikah bertujuan untuk supaya akad nikah diketahui oleh umum dan tidak bersifat rahasia sebab : akad nikah yang di rahasiakan dapat menimbulkan fitnah
    adapun syarat-syarat untuk menjadi saksi nikah adalah : balgih, berakal sehat, merdeka, adil bukan fasik

    BalasHapus
  2. Kelompok 1
    XII RPL 2
    Ketua : Rosita Septiyanti
    Anggota : Farhananda
    Ahmad Yoga
    Rangga Firmansyah
    Aidil
    Rosita Septiyanti
    Yulis Mawati
    Dita Zia
    Rujuk / Raj'ah menurut bahasa, artinya kembali. Sedangkan menurut syarak, adalah mengembalikan istri yang masi dalam iddah talak, bukan talak bain, pada pernikahan semula, sesuai dengan peraturan yang di tentukan.
    Rukun rujuk dapat dikemukakan sebagai berikut:
    • ada suami yang merujuk atau wakilnya.
    • ada istri yang dirujuk dan sudah di campurinya
    • kedua belah pihak ( mantan suami dan istri ) sama-sama suka dan ingin islah.
    • dengan penyataan ijab dan kabul.

    BalasHapus
Posting Komentar