Kelompok 3

Silahkan Presentasikan Hasil Pengamatan mu di KOLOM KOMENTAR

Sertakan Nama Kelompok

Ketua Kelompok

Anggota Kelompok

dan Hasil Presentasi

Posting Komentar

2Komentar

  1. KELOMPOK 3
    Ketua Kelompok : M.Faisal
    Anggota Kelompok : - Dita Zia Maheswari
    - Kamalia
    - Moch.Arya Abyan S.d
    - M.Fadly
    - M.Faisal
    - M.Maulana Ilham

    setelah mendengar penjelasan materi “Saksi dalam Pernikahan” yang di bawakan oleh kelompok 1, kami menyimpulkan bahwa pandangan hukum dan syarat saksi pernikahan dari setiap mahzab berbeda-beda.

    BalasHapus
  2. KELOMPOK 3
    Ketua Kelompok : Muhammad Azfa
    Anggota Kelompok :
    - Muhammad Salman.I.A
    - Nasrul Aziz
    - Bachtiar Al Farizi
    - Muhamad fernanda
    - Hamirul Hamzah

    Setelah memahami pembelajaran materi yang bertajuk
    " Pernikahan Terlarang " Yakni pernikahan yang dengan tegas dilarang oleh agama salah satunya nikah Syghar yang artinya
    ( Tukaran ) contohnya seseorang berkata " Nikahkanlah aku dengan puterimu maka aku akan nikahkan putriku dengan dirimu ".

    BalasHapus
Posting Komentar