Silahkan Presentasikan Hasil Pengamatan mu di KOLOM KOMENTAR
Sertakan Nama Kelompok
Ketua Kelompok
Anggota Kelompok
dan Hasil Presentasi
Silahkan Presentasikan Hasil Pengamatan mu di KOLOM KOMENTAR
Sertakan Nama Kelompok
Ketua Kelompok
Anggota Kelompok
dan Hasil Presentasi
2Komentar
KELOMPOK 3
BalasHapusKetua Kelompok : M.Faisal
Anggota Kelompok : - Dita Zia Maheswari
- Kamalia
- Moch.Arya Abyan S.d
- M.Fadly
- M.Faisal
- M.Maulana Ilham
setelah mendengar penjelasan materi “Saksi dalam Pernikahan” yang di bawakan oleh kelompok 1, kami menyimpulkan bahwa pandangan hukum dan syarat saksi pernikahan dari setiap mahzab berbeda-beda.
KELOMPOK 3
BalasHapusKetua Kelompok : Muhammad Azfa
Anggota Kelompok :
- Muhammad Salman.I.A
- Nasrul Aziz
- Bachtiar Al Farizi
- Muhamad fernanda
- Hamirul Hamzah
Setelah memahami pembelajaran materi yang bertajuk
" Pernikahan Terlarang " Yakni pernikahan yang dengan tegas dilarang oleh agama salah satunya nikah Syghar yang artinya
( Tukaran ) contohnya seseorang berkata " Nikahkanlah aku dengan puterimu maka aku akan nikahkan putriku dengan dirimu ".