Kelompok 3

Silahkan Presentasikan Hasil Pengamatan mu di KOLOM KOMENTAR

Sertakan Nama Kelompok

Ketua Kelompok

Anggota Kelompok

dan Hasil Presentasi

2 komentar:

KELOMPOK 3
Ketua Kelompok : M.Faisal
Anggota Kelompok : - Dita Zia Maheswari
- Kamalia
- Moch.Arya Abyan S.d
- M.Fadly
- M.Faisal
- M.Maulana Ilham

setelah mendengar penjelasan materi “Saksi dalam Pernikahan” yang di bawakan oleh kelompok 1, kami menyimpulkan bahwa pandangan hukum dan syarat saksi pernikahan dari setiap mahzab berbeda-beda.

KELOMPOK 3
Ketua Kelompok : Muhammad Azfa
Anggota Kelompok :
- Muhammad Salman.I.A
- Nasrul Aziz
- Bachtiar Al Farizi
- Muhamad fernanda
- Hamirul Hamzah

Setelah memahami pembelajaran materi yang bertajuk
" Pernikahan Terlarang " Yakni pernikahan yang dengan tegas dilarang oleh agama salah satunya nikah Syghar yang artinya
( Tukaran ) contohnya seseorang berkata " Nikahkanlah aku dengan puterimu maka aku akan nikahkan putriku dengan dirimu ".

Posting Komentar