IJTIHAD X RPL 2

Azmi
36

UPDATE COVID-19

IJTIHAD


Perhatikan...

1. Bukalah ap Youtube pada Laptop / PC/ Android / i-fhone mu
2. Dengarkan, pahami, tulis pada buku catatanmu tentang IJTIHAD oleh penceramah yang kamu paforitkan
3. Sebagai bukti kehadiran, Silahkan komentar pada kolom komentar dengan format :

Nama :
Kelas :
Hasil Pemahaman :
Nama Penceramah :
Link Youtube :

Contoh

Nama : Gatot Subroto
Kelas : X Teknik Kendaraan Ringan
Hasil Pemahaman : Dengan ijtihad maka menghasilkan suatu keputusan yang menjadi dasar hukum dalam kehidupan
Nama Penceramah : KH. Buya Syakur Yasin.
Link Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=FjuEQO0N2DM

Lakukan komentar pada pukul 07.00 - 09.00. Apabila komentar di luar jam tersebut dianggap Alfa.

Chating Langsung Kepada Gurumu Silahkan Klik Pojok Kanan Bawah

WE ARE HERE

Posting Komentar

36Komentar

  1. Nama : Purbaya Bagus Pranata
    Kelas : X RPL 2
    Hasil Pemahaman : Bahwa Ijtihad Merupakan mengamalkan Al-Quran dan asSunnah Secara Lansung Tanpa Melakukan Perantara Dari Orang Lain Yang mengajarkan atau memberi pengarahan seputar hukum syar'i.

    Nama Penceramah : Syeikh Sa'ad bin nashir asySyatsri hafizhahullaah

    Link Youtube : https://m.youtube.com/watch?v=te4GYSc7r3U

    BalasHapus
  2. Nama;Claudia Safitri
    Kelas;X.Rpl2
    Hasil pemahaman; ijtihad adalah menerapkan kemampuan secara maksimal yang mengungkap segala hukum Islam, maksudnya sebuah usaha yang sungguh" Yang bisa dilakukan siapa saja.
    Link YouTube; https://youtu.be/2xSg3XqnR0A

    BalasHapus
  3. Nama: Haura Amaliyah
    Kelas: X RPL 2
    Hasil Pemahaman: Ijtihad itu adalah sebuah upaya dari kalangan ulama. Sebuah upaya dari seorang sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil. Misal, menata ayat-ayat Al-Qur'an dan memberi titik pada huruf-huruf nya, memberi nomor pada ayat-ayatnya, mengatur juz dan rubu' nya, mengatur bagian-bagiannya dan tempat dimana dilakukan sujud tilawah, menjelaskan ayat makkiyah dan madaniyah pada qof setiap surah dan sebagainya, ini dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat pada dahulu karena banyak yang memasuki Islam dari Persia, mereka tidak mengerti ayat-ayat Al-Qur'an pada saat itu, karena tidak adanya harakat, makanya dibuatlah harakat, tanda baca, tajwid didalam Al-Qur'an, jadi ini terjadi sudah lama, bukan hal baru yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan sahabat atau bid'ah.
    Nama Penceramah: Ustadz. Khalid Basalamah
    Link Youtube: https://youtu.be/Qk2a-772taw

    BalasHapus
  4. Nama:Fani tria wahyuni
    Kelas:x.rpl2
    Hasil pemahaman:Pelaku ijtihad Adalah Seorang Alih fiqih / hukum islam (faqih) Bukan yang lain,Yang Ingin dicapai Oleh ijtihad Adalah hukum syar'i iaitu hukum islam Yang berkaitan DENGAN tingkah laku Dan Perbuatan orangutan dewasa bukan undang-undang I'tiqadi ATAU undang undang khuluqi , Status undang-undang syar'i Yang dihasilkan Oleh ijtihad Adalah dhanni.
    Link youtube:https://youtu.be/Qk2a-772taw

    BalasHapus
  5. Nama : muhammad ihksan fauzan
    Kls : x. RPL. 2
    Hasil pemahaman : Ijtihad itu adalah sebuah upaya dari kalangan ulama sebuah upaya dari seorang sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil yang masih perlu ijtihad

    Nama penceramah : Ustadz khalid basalamah

    Link youtube :https://youtu.be/Qk2a-772taw

    BalasHapus
  6. Nama : muhammad ihksan fauzan
    Kls : x. RPL. 2
    Hasil pemahaman : Ijtihad itu adalah sebuah upaya dari kalangan ulama sebuah upaya dari seorang sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil yang masih perlu ijtihad

    Nama penceramah : Ustadz khalid basalamah

    Link youtube :https://youtu.be/Qk2a-772taw

    BalasHapus
  7. NAMA:ADRYAN AWALUDIN
    KELAS:X RPL 2
    HASIL PEMAHAMAN:ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh untuk menemukan hukum yang tepat bagi permasalahan yang setiap di hadapi
    NAMA PENCERAMAH:abidlimboro
    LINK YOUTUBE:https://youtu.be/JkA40-SMxR4

    BalasHapus
  8. Nama:Fani tria wahyuni
    Kelas:x.rpl2
    Hasil pemahaman:Pelaku ijtihad Adalah Seorang Alih fiqih / hukum islam (faqih) Bukan yang lain,Yang Ingin dicapai Oleh ijtihad Adalah hukum syar'i iaitu hukum islam Yang berkaitan DENGAN tingkah laku Dan Perbuatan orangutan dewasa bukan undang-undang I'tiqadi ATAU undang undang khuluqi , Status undang-undang syar'i Yang dihasilkan Oleh ijtihad Adalah dhanni.
    Link youtube:https://youtu.be/Qk2a-772taw
    Nama penceramah:Ust khalid basalamah

    BalasHapus
  9. Nama: Gitaastari
    kelas: X.rpl2
    hasil pemahaman: Ijtihad (bahasa Arab: اجتهاد‎) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
    nama penceramah:ust.ahmad marzuki amin

    BalasHapus
  10. Nama : lala amelia
    Kelas: xrpl 2
    Hasil pemahaman:mengarahkan segenap kemampuan oleh seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dzani mengenai hukum syara’.
    Nama penceramah : Ustad Abdul Somad
    https://youtu.be/OdTrnj4q2aA

    BalasHapus
  11. Nama:Dimas Arya Saputra
    Kelas:X RPL 2
    Hasil pemahaman: ijtihad yaitu menyerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban yang bisa di lakukan untuk siapa saja dan ijtihad memiliki 2 dasar hukum yaitu: Al-Qur'an,Al hadist.

    Link YouTube:https://youtu.be/he0QIf2S-sI

    BalasHapus
  12. Nama : Silfia nopi yanti
    Kelas : X rpl 2
    Hasil pemahaman : sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.dan ijtihad itu sebuah upaya di kalangan ulama, yang berlandaskan dengan dalil.
    Nama penceramah : ustadz khalid basalamah
    Link youtube : https://youtu.be/Qk2a-772taw

    BalasHapus
  13. Nama:Ruby Isnain Rizcal
    Kelas:X RPL²
    Hasil Pemahaman:Sebuah upaya dari kalangan ulama. Ijtihad hanya boleh di kalangan ulama. Sebuah upaya dari sebuah sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil
    Nama Penceramah: ust. Khalid Basalamah
    Link Youtube:https://youtu.be/Qk2a-772taw

    BalasHapus
  14. Nama: syahira
    Kelas: X rpl 2
    Hasil pemahaman: orang yang paling rugi adalah orang yang pernah hidup di dunia namun ia tidak pernah mengajak orang lain untuk berbuat kebaikan.
    Nama penceramah: ust. Khalid basalamah
    Link Youtube: https://youtu.be/Qk2a-772taw

    BalasHapus
  15. •Nama : Nurfadillah
    •Kelas : X rpl 2
    •Hasil Pemahaman : Dengan adanya ijtihad proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh.
    `rasulullah bersabda " Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad kemudian ijtihadnya benar maka ia mendapatkan 2 pahala dan jika seorang hakim berijtihad kemudian ijtihadnya salah maka baginya mendapatkan 1 pahala
    •Nama penceramah : ustadz achmad dahlan
    •link youtube : https://youtu.be/V8yakqgVIiE

    BalasHapus
  16. Nama : Fadhiil daffa mukarrom
    Kelas: X Rpl 2
    Hasil pemahaman: Ijtihad itu adalah sebuah upaya dari kalangan ulama. Sebuah upaya dari seorang sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil. Misal, menata ayat-ayat Al-Qur'an dan memberi titik pada huruf-huruf nya, memberi nomor pada ayat-ayatnya, mengatur juz dan rubu' nya, mengatur bagian-bagiannya dan tempat dimana dilakukan sujud tilawah.
    Nama penceramah : Ust Khalid Basalamah
    Link youtube : https://m.youtube.com/watch?v=Qk2a-772taw&t=540s

    BalasHapus
  17. Nama:Muhammad Haikal
    Kls:Xrpl2
    Hasil pemahaman:ijtihad adalahsebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis.
    Link youtube:https://youtu.be/Qk2a-772taw

    BalasHapus
  18. NAMA : AHMAD MURSITO
    KELAS : X RPL 2

    Hasil pemahaman:
    Ijtihad adalah sumber ajaran Islam yang berasal dari para ulama, namun para ulama pun belajar dari para guru pendahulu, yang bila diuraikan silsilahnya semua berawal dari Nabi Muhammad SAW yang terus diajarkan berangsur angsur hingga sampai pada para ulama.
    Nama penceramah:
    ustadz Abdul Somad LC M.A
    Link YouTube: https://youtu.be/OdTrnj4q2aA

    BalasHapus
  19. Nama:sherly septiani
    Kelas:X rpl 2
    Hasil pemahaman:ijtihad adalah sebuah upaya dari seseorang yang alim dalam mengambil sebuah keputusan karna adanya beberapa dalil,atau berusaha keras atau bersungguh sungguh untuk memecahkan suatu masalah yg tidak ada ketetapan baik dalam Al-Quran dan al hadist secara berpedoman kepada cara cara menetapkan hukum yg telah di tentukkan,rasulullah menyampaikan sebuah kaidah yg harus digunakan dan di pegang oleh orang orang yg berijtihad rasulullah mengatakan "seseorang yg berijtihad kemudian ia mencapai kebenaran maka dia mendapatkan 2 pahala dan kalau dia berijtihad tapi tidak mencapai kebenaran maka baginya 1 pahala"
    Nama penceramah;ust.achmad dahlan.Lc,M.A
    Link youtube: https://youtu.be/V8yakqgVIiE

    BalasHapus
  20. Nama : Muhamad Ariffin

    Kelas : X Rpl 2

    Penceramah : Ust.Khalid Basalamah

    Hasil pemahaman : Ijtihad adalah Sebuah upaya dari sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil yang masih perlu ijtihad. Jadi ijtihad itu sebuah upaya dari (ulama).

    Link You tube : https://youtu.be/Qk2a-772taw

    BalasHapus
  21. Nama :Haris Tiswansyah
    Kelas:X RPL 2

    Hasil Pemahaman:Imam Syafi’I nama lengkapnya ialah M Ibnu Idris Al Syafi’I, beliau lahir di Gaza th 150 H,dan tahun itu bertepatan dengan wafatnya ulama’ besar Abu Hanifah, maka ada yang beranggapan bahwa Imam Syafi’I merupakan penerus dari Abu Hanifah
    Imam Asy – Syafi’I merupakan salah seorang Mujtahid dan seorang Imam Madzhab yang mana hasil ijtihad beliau banyak direalisasikan di Negara kita, hususnya dalam hukum-hukum syar’i. Olah sebab itu perlu kiranya kita sebagai salah satu pengikut madzhab Imam Syafi’I untuk mengetahui metode atau cara pengambilan dan penggalian sumber-sumber hukum islam yang digunakan. Untuk itu dengan adanya makalah ini ,saya mencoba untuk menjelaskan tentang metode yang digunakan oleh Imam Syafi’I tersebut.
    Penceramah:Ustad Abdul Somad Lc M.A
    link YouTube:
    https://youtu.be/OdTrnj4q2aA

    BalasHapus
  22. NAMA: AMALIYAH SYAHIDAH
    KELAS: X RPL 2
    Hasil pemahaman: ijtihad adalah suatu upaya yang ber sungguh- sungguh dalam menentukan sumber hukum berdasarkan pada dalil dan Al Qur'an
    Nama penceramah: Quraish Shihab
    Link YouTube :https://youtu.be/6sOnipTjDeY

    BalasHapus
  23. Nama : Azlan zakaria s
    Kelas : X RPL 2
    Hasil Pemahaman :kata ijtihad berasal dari bahsa arab yg kta kerjanya 'jahada'yang artinya berusaha dengan sungguh sungguh.Atau upaya untuk mengusahakan produk syariah baik yg aqliyah atau naqliyah berdasarkan sumber sumber yg sudah tetap seperti al-quran,hadis,ijmak qiyas dan lain lain.
    link yutub https://youtu.be/dgxSGR4HXog

    BalasHapus
  24. NAMA : MUHAMAD RAFI NAUFAL
    KELAS : X,RPL2
    -SYECH KHOLID BUSTOMI,LC
    Hasil pemahaman :Adalah kegiatan seorang mujtahid yang bersifat mandiri dalam berijtihad dan menemukan 'illah-'illah hukum dan ketentuan hukumnya dari nash Al-Qur'andan sunnah, dengan menggunakan rumusan kaidah-kaidah dan tujuan-tujuan syara', serta setelah lebih dahulu mendalami persoalan hukum, dengan bantuan disiplin-disiplin ilmu.
    -https://youtu.be/X5EJW7C8JtQ

    BalasHapus
  25. Nama :Raihan Eko Mulawarman
    Kelas :X Rpl 2
    Hasil Pemahaman : Seseorang Yang ber-Ijtihad dan mencapai kebenaran maka dia mendapatkan 2 Pahala,Jika dia ber-Ijtihad tidak sampai kebenaran maka dia mendapatkan 1 pahala
    Nama Penceramah :ust. Ahmad Dahlan.Lc,MA
    Link Youtube:https://youtu.be/V8yakqgVIiE

    BalasHapus
  26. Nama:M.FARID.A
    Kelas:x rpl 2
    Hasil pemahaman:ijtihadadalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalamAl Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.

    Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

    Nama penceramah:Buya yahya
    Link:https://youtu.be/7Cv8w435N1I

    BalasHapus
  27. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  28. Nama : Ayunisa abdita utami
    Kelas : Xrpl 2
    Hasil : ijtihad adalah pengarahan upaya untuk menagkap hukum - hukum syariat. Hukum syariat mengarahkan seseorang mujtahid pada segala kemampuan dan upayanya untuk menguraikan Hukum syariat
    Nama penceramah : imam Al - Baidhawu
    Link youtube :https://youtu.be/BMyHhJ1DMT4



    BalasHapus
  29. Nama: Rio Dwi Nugroho
    Kelas:X Rekayasa Perangkat Lunak 2

    Kesimpulan:Definisi dari ijtihad adalah seorang Mujtahid mengerahkan seluruh daya upaya dalam rangka menghasilkan hukum syara' zhanni.
    Nama penceramah: Isnan Ansory Lc.,M.Ag

    Link YouTube: https://youtu.be/bMFt6ZlVYps

    BalasHapus
  30. Nama: Fiqih Ahmad
    Kelas: X RPL 2
    Hasil: Ijtihad adalah suatu usaha dan upaya yang dikerahkan oleh seorang mujtahid dengan segala kemampuan dan pengetahuan untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat.
    Nama penceramah: Ikhsan Kamil
    Link YouTube: https://youtu.be/BMyHhJ1DMT4

    BalasHapus
  31. Nama:Andra Ramdan wahyudin
    Kelas:X RPL 2
    Hasil pemahaman: Ijtihad itu adalah sebuah upaya dari kalangan ulama. Sebuah upaya dari seorang sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil. Misal, menata ayat-ayat Al-Qur'an dan memberi titik pada huruf-huruf nya, memberi nomor pada ayat-ayatnya, mengatur juz dan rubu' nya, mengatur bagian-bagiannya dan tempat dimana dilakukan sujud tilawah.
    Nama penceramah : Ust Khalid Basalamah
    Link youtube :https://m.youtube.com/watch?v=Qk2a-772taw&t=540s

    BalasHapus
  32. Nama: Husnul Khotimah
    Kelas:X RPL 2
    Hasil pemahaman: Siapapun yang memenuhi syarat ijtihad: sudah menghafal Al-Qur'an, ayat-ayat hukum, mengerti ilmu Ushul fiqh, hadisnya, Ushul tafsirnya maka secara otomatis dia akan menjadi seorang Mujtahid. Ijtihad adalah sesuatu yang belum disebuti oleh ulama hukumnya,dan tidak dannasnya dalam Al-Quran.
    Nama penceramah: Buya Yahya
    Link YouTube: https://youtu.be/7Cv8w435N1I

    BalasHapus
  33. Nama : Wina yuliana
    Kelas : Xrpl 2
    Hasil :
    Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW.Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaharuan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks problematikanya.

    BalasHapus
  34. Nama : Serly Aulia
    Kelas : X RPL 2
    Hasil pemahaman : TRENDING NOW: Ketenangan Hati dan Jiwa Tingkatkan Imunitas Tubuh Hadapi Covid-19Gelar Rapat Online, Ini Keputusan PCNU Pringsewu Tangani Covid-19 PUSTAKA Ijtihad dalam Tafsir Al-Qur’an Ahad 6 Maret 2016 15:38 WIB Bagikan: Dewasa ini, muncul arus pengerasan dalam agama berupa keinginan sekelompok orang untuk menjadikan Islam sebagai instrumen formal. Menjadikan Islam sebagai hukum formal yang kaku dan keras, diperbandingkan dengan ideologi bangsa berupa Pancasila dan nilai-nilai kesatuan yang telah terumuskan oleh pendiri bangsa, dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keinginan ini, sejalan dengan keinginan untuk membentuk khilafah, dalam bayangan mereka sebagai operasionalisasi konsep negara berdasar Islam. Keinginan untuk menciptakan tatanan baru dalam bernegara, kemudian menjadi cara pandang dalam menghayati nilai-nilai Islam. Segala masalah dikembalikan solusinya dengan dalil-dalil Al-Qur'an, sementara problematika sosial sudah melampaui itu, yang membutuhkan ijtihad, serta metodologi hukum berdasarkan kesepakatan ulama (Ijma') maupun Qiyas. Perbedaan pandangan yang cukup tajam inilah, yang kemudian menjadi dinamika dalam masyarakat muslim Indonesia. Melalui buku ini, Prof. Dr. Umar Syihab, ingin mengajukan sebuah cara pandang dalam memahami Al-Qur'an. Umar Syihab mengajukan perspektif dalam berijtihad, dengan tetap menggunakan Al-Qur'an sebagai acuan dasarnya. Menurut Umar Syihab, ijtihad perlu dipahami dalam kerangka yang positif, bukan dalam rangka bid'ah atau mendekonstruksi pondasi agama. Ijtihad berasal dari kata Ja-ha-da, yang bermakna mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban kesulitan. Dari pemahaman ilmu sharaf, kata ijtihad mengikuti wazan (timbangan) ifti'al yang menunjukkan arti berlebih (mubalaghah) dalam melaksanakan sebuah persoalan. Secara etimologis, dapat diketahui ijtihad bukanlah sebuah usaha yang gampang dan ringan. Untuk memperoleh hasil yang optimal, segenap kemampuan dan daya pikir harus dikerahkan secara padu dan simultan. Itulah sebabnya, sebagian ulama lebih cenderung memakai kata istifragh atau istifragh al-juhd, sebagai penekanan yang mendalam tentang kesungguhan maksimal yang harus dikerahkan dalam aktifitas ijtihad.
    Nama penceramah  : Dr. Umar Syihab
    Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/66307/ijtihad-dalam-tafsir-al-quran

    BalasHapus
  35. Nama : Indra Prawira
    Kelas : Xrpl 2
    Hasil:ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW.Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaharuan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks problematikanya.

    Penceramah:ustad Abdul Somad

    BalasHapus
  36. Nama: Muhammad afdan alghifari
    Kelas : xRPL2
    Hasil :ijtihad adalah upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah Saw. Seseorang yang berijtihad dan sampai pada kebenaran maka baginya 2 pahala, dan apabila seseorang yang berijtihad dan tidak sampai pada kebenaran maka baginya 1 pahala.

    Penceramah : ust. Achmad Dahlan

    Link : https://youtu.be/V8yakqgVIiE

    BalasHapus
Posting Komentar