Kelompok 4

Silahkan Presentasikan Hasil Pengamatan mu di KOLOM KOMENTAR

Sertakan Nama Kelompok

Ketua Kelompok

Anggota Kelompok

dan Hasil Presentasi

Posting Komentar

2Komentar

  1. Kelompok perempuan
    Ketua : Cindy Aulia
    Anggota : Sarti
    Aulia Apriana
    Kezia Mutiara Syahrani
    Marsyah Putri Amanda
    Cherily ananda putri
    Sifa Farida
    Shofy khaila Umara
    Dwi Rahayu
    Hasil presentasi: RUJUK
    rujuk yaitu kembalinya suami kepada istri/kembalinya istri kepada suami yang telah menceraikannya.
    Rukun rujuk: istri,suami,saksi,sighat (lafadz)
    Hukum rujuk:
    1.wajib
    2.haram
    3.jaiz
    4.sunnah
    Syarat rujuk
    1.atas kemauan sendiri/kedua pihak
    2.dinyatakan dengan perkataan
    3.mantan istri dalam keadaan Iddah
    4.saksi, 2 orang saksi laki-laki
    Ketentuan rujuk
    1.rujuk hanya boleh dilakukan jika membawa kebaikan bagi istri dan anaknya
    2.hanya bisa dilaksanakan jika penceraian 1/2 kali
    3.rujuk dilakukan sebelum masa iddahnya
    Hikmah rujuk
    1.mengembalikan hubungan persaudaraan
    2.memperbaiki kesalahan
    3.menyelesaikan masa depan anak
    Khulu
    Khulu adalah seorang suami menceraikan istrinya dengan imbalan mengambil sesuatu darinya
    Perceraian yang terjadi atas permintaan istri dengan memberikan tebusan/iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya
    Fasakh berarti memutuskan pernikahan, karena sebab tertentu misal:suami tidak bisa bekerja,suami berpenyakitan
    Syarat
    1.istri harus selalu tinggal dalam rumah ketika ditinggal suami
    2.istri tidak melakukan nusyuz (durhaka kepada suami)
    3.istri telah bersumpah mengenai dua hal diatas

    BalasHapus
  2. KELOMPOK 4
    Ketua Kelompok : M. Yudha Prwaira
    Anggota Kelompok : -vinata indah febriyanti
    -wulan suci april yanti
    -dhiaz uffaira
    -syahrul afwani ula
    -ade ubaydillah
    HASIL PRESENTASI DARI MATERI SAKSI NIKAH
    MASALAH PERSAKSIA DALAM PERNIKAHAN
    1. Menurut M. Syafi’I : saksi nikah merupakan rukun nikah ; sedangkan Hanafi dan Hambali : saksi adalah syarat sah akad nikah
    2. M. Maliki : saksi ada syarat diibolehkannya suami-istri melakukan hubungan seksual,bukan syarat sahnya nikah
    3. Syiah: saksi bukan rukun nikah, bukan syarat nikah dan bukan pula syarat boleh melakukan hub seksual (saksi sebagai pelengkap saja)
    Tujuan Adanya Saksi
    1. Aqad nikah yang dirahasiakan dapat menimbulkan fitnah
    2. Akan mudah timbul pengakuan bahwa mereka sudah menikah.
    Syarat-Syarat saksi : Madzab Syafi’i
    • Baligh
    • Berakal sehat
    • Merdeka
    • Mampu mendengar, melihat & berbicara dengan baik
    • 2 orang laki-laki; tidak boleh diganti dengan wanita
    • Adil, bukan fasik ( otomatis Islam )
    • Boleh keluarga dekat, boleh orang yag bermusuhan dengan pengantin
    • Bukan orang yag sekaligus bertindak sebagai wali


    Syarat-Syarat saksi : Madzab Hanafi
    1. Baligh
    2. Berakal sehat
    3. Merdeka
    4. Mampu mendengar dg baik, meskipun buta
    5. 2 org laki-laki atau 1 laki-laki ditambah 2 wanita
    6. Boleh tidak (memiliki sifat) adil
    7. Boleh keluarga dekat
    8. Islam
    Syarat-Syarat saksi : Mazhab Hanbali
    • Baligh
    • Berakal sehat
    • Boleh budak ( tidak harus merdeka )
    • Mampu mendengar & berbicara dengan baik
    • Laki-laki
    • Adil, bukan fasik ( otomatis Islam )
    • Bukan keluarga dekat, paman dan bukan musuh
    HALANGAN NIKAH
    • Halangan melakukan pernikahan antara laki-laki & wanita, ada 2 macam :
    1. Halangan selamanya, karena: hubungan darah, hubungan persusuan, persemendarahaan & hubungan li’an.
    2. Halangan sementara, karena; wanita yang masih bersuami, dalam masa iddah, laki-laki yang masih memiliki 4 istri, muhrim sementara, ditalak 3, sedang , beda agama, perzinahan, budak, dan karena sakit keras.
    Ini beberapa pasal tentang saksi nikah :
    Pasal 24: (1) Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan akad nikah. (2) Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi. Pasal 25: Yang dapat ditunjuk menjadi saksi dalam akad nikah ialah seorang laki- laki muslim, adil, aqil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli.
    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saksi nikah adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengetahui sendiri suatu peristiwa/kejadian akad nikah antara wali nikah/wakilnya dengan calon suami/wakilnya dengan tujuan mereka kelak dapat memberikan keterangan yang diperlukan guna kepentingan perkara tentang pernikahan

    BalasHapus
Posting Komentar