UPDATE COVID-19
IJTIHAD
1. Bukalah ap Youtube pada Laptop / PC/ Android / i-fhone mu
2. Dengarkan, pahami, tulis pada buku catatanmu tentang IJTIHAD oleh penceramah yang kamu paforitkan
3. Sebagai bukti kehadiran, Silahkan komentar pada kolom komentar dengan format :
Nama :
Kelas :
Hasil Pemahaman :
Nama Penceramah :
Link Youtube :
Contoh
Nama : Gatot Subroto
Kelas : X Teknik Kendaraan Ringan
Hasil Pemahaman : Dengan ijtihad maka menghasilkan suatu keputusan yang menjadi dasar hukum dalam kehidupan
Nama Penceramah : KH. Buya Syakur Yasin.
Link Youtube : https://www.youtube.com/watch?v=FjuEQO0N2DM
Lakukan komentar pada pukul 07.00 - 09.00. Apabila komentar di luar jam tersebut dianggap Alfa.
Chating Langsung Kepada Gurumu Silahkan Klik Pojok Kanan Bawah
Nama : Purbaya Bagus Pranata
BalasHapusKelas : X RPL 2
Hasil Pemahaman : Bahwa Ijtihad Merupakan mengamalkan Al-Quran dan asSunnah Secara Lansung Tanpa Melakukan Perantara Dari Orang Lain Yang mengajarkan atau memberi pengarahan seputar hukum syar'i.
Nama Penceramah : Syeikh Sa'ad bin nashir asySyatsri hafizhahullaah
Link Youtube : https://m.youtube.com/watch?v=te4GYSc7r3U
Nama;Claudia Safitri
BalasHapusKelas;X.Rpl2
Hasil pemahaman; ijtihad adalah menerapkan kemampuan secara maksimal yang mengungkap segala hukum Islam, maksudnya sebuah usaha yang sungguh" Yang bisa dilakukan siapa saja.
Link YouTube; https://youtu.be/2xSg3XqnR0A
Nama: Haura Amaliyah
BalasHapusKelas: X RPL 2
Hasil Pemahaman: Ijtihad itu adalah sebuah upaya dari kalangan ulama. Sebuah upaya dari seorang sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil. Misal, menata ayat-ayat Al-Qur'an dan memberi titik pada huruf-huruf nya, memberi nomor pada ayat-ayatnya, mengatur juz dan rubu' nya, mengatur bagian-bagiannya dan tempat dimana dilakukan sujud tilawah, menjelaskan ayat makkiyah dan madaniyah pada qof setiap surah dan sebagainya, ini dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat pada dahulu karena banyak yang memasuki Islam dari Persia, mereka tidak mengerti ayat-ayat Al-Qur'an pada saat itu, karena tidak adanya harakat, makanya dibuatlah harakat, tanda baca, tajwid didalam Al-Qur'an, jadi ini terjadi sudah lama, bukan hal baru yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah dan sahabat atau bid'ah.
Nama Penceramah: Ustadz. Khalid Basalamah
Link Youtube: https://youtu.be/Qk2a-772taw
Nama:Fani tria wahyuni
BalasHapusKelas:x.rpl2
Hasil pemahaman:Pelaku ijtihad Adalah Seorang Alih fiqih / hukum islam (faqih) Bukan yang lain,Yang Ingin dicapai Oleh ijtihad Adalah hukum syar'i iaitu hukum islam Yang berkaitan DENGAN tingkah laku Dan Perbuatan orangutan dewasa bukan undang-undang I'tiqadi ATAU undang undang khuluqi , Status undang-undang syar'i Yang dihasilkan Oleh ijtihad Adalah dhanni.
Link youtube:https://youtu.be/Qk2a-772taw
Nama : muhammad ihksan fauzan
BalasHapusKls : x. RPL. 2
Hasil pemahaman : Ijtihad itu adalah sebuah upaya dari kalangan ulama sebuah upaya dari seorang sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil yang masih perlu ijtihad
Nama penceramah : Ustadz khalid basalamah
Link youtube :https://youtu.be/Qk2a-772taw
Nama : muhammad ihksan fauzan
BalasHapusKls : x. RPL. 2
Hasil pemahaman : Ijtihad itu adalah sebuah upaya dari kalangan ulama sebuah upaya dari seorang sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil yang masih perlu ijtihad
Nama penceramah : Ustadz khalid basalamah
Link youtube :https://youtu.be/Qk2a-772taw
NAMA:ADRYAN AWALUDIN
BalasHapusKELAS:X RPL 2
HASIL PEMAHAMAN:ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh untuk menemukan hukum yang tepat bagi permasalahan yang setiap di hadapi
NAMA PENCERAMAH:abidlimboro
LINK YOUTUBE:https://youtu.be/JkA40-SMxR4
Nama:Fani tria wahyuni
BalasHapusKelas:x.rpl2
Hasil pemahaman:Pelaku ijtihad Adalah Seorang Alih fiqih / hukum islam (faqih) Bukan yang lain,Yang Ingin dicapai Oleh ijtihad Adalah hukum syar'i iaitu hukum islam Yang berkaitan DENGAN tingkah laku Dan Perbuatan orangutan dewasa bukan undang-undang I'tiqadi ATAU undang undang khuluqi , Status undang-undang syar'i Yang dihasilkan Oleh ijtihad Adalah dhanni.
Link youtube:https://youtu.be/Qk2a-772taw
Nama penceramah:Ust khalid basalamah
Nama: Gitaastari
BalasHapuskelas: X.rpl2
hasil pemahaman: Ijtihad (bahasa Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
nama penceramah:ust.ahmad marzuki amin
Nama : lala amelia
BalasHapusKelas: xrpl 2
Hasil pemahaman:mengarahkan segenap kemampuan oleh seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dzani mengenai hukum syara’.
Nama penceramah : Ustad Abdul Somad
https://youtu.be/OdTrnj4q2aA
Nama:Dimas Arya Saputra
BalasHapusKelas:X RPL 2
Hasil pemahaman: ijtihad yaitu menyerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban yang bisa di lakukan untuk siapa saja dan ijtihad memiliki 2 dasar hukum yaitu: Al-Qur'an,Al hadist.
Link YouTube:https://youtu.be/he0QIf2S-sI
Nama : Silfia nopi yanti
BalasHapusKelas : X rpl 2
Hasil pemahaman : sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.dan ijtihad itu sebuah upaya di kalangan ulama, yang berlandaskan dengan dalil.
Nama penceramah : ustadz khalid basalamah
Link youtube : https://youtu.be/Qk2a-772taw
Nama:Ruby Isnain Rizcal
BalasHapusKelas:X RPL²
Hasil Pemahaman:Sebuah upaya dari kalangan ulama. Ijtihad hanya boleh di kalangan ulama. Sebuah upaya dari sebuah sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil
Nama Penceramah: ust. Khalid Basalamah
Link Youtube:https://youtu.be/Qk2a-772taw
Nama: syahira
BalasHapusKelas: X rpl 2
Hasil pemahaman: orang yang paling rugi adalah orang yang pernah hidup di dunia namun ia tidak pernah mengajak orang lain untuk berbuat kebaikan.
Nama penceramah: ust. Khalid basalamah
Link Youtube: https://youtu.be/Qk2a-772taw
•Nama : Nurfadillah
BalasHapus•Kelas : X rpl 2
•Hasil Pemahaman : Dengan adanya ijtihad proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh.
`rasulullah bersabda " Jika seorang hakim mengadili dan berijtihad kemudian ijtihadnya benar maka ia mendapatkan 2 pahala dan jika seorang hakim berijtihad kemudian ijtihadnya salah maka baginya mendapatkan 1 pahala
•Nama penceramah : ustadz achmad dahlan
•link youtube : https://youtu.be/V8yakqgVIiE
Nama : Fadhiil daffa mukarrom
BalasHapusKelas: X Rpl 2
Hasil pemahaman: Ijtihad itu adalah sebuah upaya dari kalangan ulama. Sebuah upaya dari seorang sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil. Misal, menata ayat-ayat Al-Qur'an dan memberi titik pada huruf-huruf nya, memberi nomor pada ayat-ayatnya, mengatur juz dan rubu' nya, mengatur bagian-bagiannya dan tempat dimana dilakukan sujud tilawah.
Nama penceramah : Ust Khalid Basalamah
Link youtube : https://m.youtube.com/watch?v=Qk2a-772taw&t=540s
Nama:Muhammad Haikal
BalasHapusKls:Xrpl2
Hasil pemahaman:ijtihad adalahsebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis.
Link youtube:https://youtu.be/Qk2a-772taw
NAMA : AHMAD MURSITO
BalasHapusKELAS : X RPL 2
Hasil pemahaman:
Ijtihad adalah sumber ajaran Islam yang berasal dari para ulama, namun para ulama pun belajar dari para guru pendahulu, yang bila diuraikan silsilahnya semua berawal dari Nabi Muhammad SAW yang terus diajarkan berangsur angsur hingga sampai pada para ulama.
Nama penceramah:
ustadz Abdul Somad LC M.A
Link YouTube: https://youtu.be/OdTrnj4q2aA
Nama:sherly septiani
BalasHapusKelas:X rpl 2
Hasil pemahaman:ijtihad adalah sebuah upaya dari seseorang yang alim dalam mengambil sebuah keputusan karna adanya beberapa dalil,atau berusaha keras atau bersungguh sungguh untuk memecahkan suatu masalah yg tidak ada ketetapan baik dalam Al-Quran dan al hadist secara berpedoman kepada cara cara menetapkan hukum yg telah di tentukkan,rasulullah menyampaikan sebuah kaidah yg harus digunakan dan di pegang oleh orang orang yg berijtihad rasulullah mengatakan "seseorang yg berijtihad kemudian ia mencapai kebenaran maka dia mendapatkan 2 pahala dan kalau dia berijtihad tapi tidak mencapai kebenaran maka baginya 1 pahala"
Nama penceramah;ust.achmad dahlan.Lc,M.A
Link youtube: https://youtu.be/V8yakqgVIiE
Nama : Muhamad Ariffin
BalasHapusKelas : X Rpl 2
Penceramah : Ust.Khalid Basalamah
Hasil pemahaman : Ijtihad adalah Sebuah upaya dari sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil yang masih perlu ijtihad. Jadi ijtihad itu sebuah upaya dari (ulama).
Link You tube : https://youtu.be/Qk2a-772taw
Nama :Haris Tiswansyah
BalasHapusKelas:X RPL 2
Hasil Pemahaman:Imam Syafi’I nama lengkapnya ialah M Ibnu Idris Al Syafi’I, beliau lahir di Gaza th 150 H,dan tahun itu bertepatan dengan wafatnya ulama’ besar Abu Hanifah, maka ada yang beranggapan bahwa Imam Syafi’I merupakan penerus dari Abu Hanifah
Imam Asy – Syafi’I merupakan salah seorang Mujtahid dan seorang Imam Madzhab yang mana hasil ijtihad beliau banyak direalisasikan di Negara kita, hususnya dalam hukum-hukum syar’i. Olah sebab itu perlu kiranya kita sebagai salah satu pengikut madzhab Imam Syafi’I untuk mengetahui metode atau cara pengambilan dan penggalian sumber-sumber hukum islam yang digunakan. Untuk itu dengan adanya makalah ini ,saya mencoba untuk menjelaskan tentang metode yang digunakan oleh Imam Syafi’I tersebut.
Penceramah:Ustad Abdul Somad Lc M.A
link YouTube:
https://youtu.be/OdTrnj4q2aA
NAMA: AMALIYAH SYAHIDAH
BalasHapusKELAS: X RPL 2
Hasil pemahaman: ijtihad adalah suatu upaya yang ber sungguh- sungguh dalam menentukan sumber hukum berdasarkan pada dalil dan Al Qur'an
Nama penceramah: Quraish Shihab
Link YouTube :https://youtu.be/6sOnipTjDeY
Nama : Azlan zakaria s
BalasHapusKelas : X RPL 2
Hasil Pemahaman :kata ijtihad berasal dari bahsa arab yg kta kerjanya 'jahada'yang artinya berusaha dengan sungguh sungguh.Atau upaya untuk mengusahakan produk syariah baik yg aqliyah atau naqliyah berdasarkan sumber sumber yg sudah tetap seperti al-quran,hadis,ijmak qiyas dan lain lain.
link yutub https://youtu.be/dgxSGR4HXog
NAMA : MUHAMAD RAFI NAUFAL
BalasHapusKELAS : X,RPL2
-SYECH KHOLID BUSTOMI,LC
Hasil pemahaman :Adalah kegiatan seorang mujtahid yang bersifat mandiri dalam berijtihad dan menemukan 'illah-'illah hukum dan ketentuan hukumnya dari nash Al-Qur'andan sunnah, dengan menggunakan rumusan kaidah-kaidah dan tujuan-tujuan syara', serta setelah lebih dahulu mendalami persoalan hukum, dengan bantuan disiplin-disiplin ilmu.
-https://youtu.be/X5EJW7C8JtQ
Nama :Raihan Eko Mulawarman
BalasHapusKelas :X Rpl 2
Hasil Pemahaman : Seseorang Yang ber-Ijtihad dan mencapai kebenaran maka dia mendapatkan 2 Pahala,Jika dia ber-Ijtihad tidak sampai kebenaran maka dia mendapatkan 1 pahala
Nama Penceramah :ust. Ahmad Dahlan.Lc,MA
Link Youtube:https://youtu.be/V8yakqgVIiE
Nama:M.FARID.A
BalasHapusKelas:x rpl 2
Hasil pemahaman:ijtihadadalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalamAl Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Nama penceramah:Buya yahya
Link:https://youtu.be/7Cv8w435N1I
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : Ayunisa abdita utami
BalasHapusKelas : Xrpl 2
Hasil : ijtihad adalah pengarahan upaya untuk menagkap hukum - hukum syariat. Hukum syariat mengarahkan seseorang mujtahid pada segala kemampuan dan upayanya untuk menguraikan Hukum syariat
Nama penceramah : imam Al - Baidhawu
Link youtube :https://youtu.be/BMyHhJ1DMT4
Nama: Rio Dwi Nugroho
BalasHapusKelas:X Rekayasa Perangkat Lunak 2
Kesimpulan:Definisi dari ijtihad adalah seorang Mujtahid mengerahkan seluruh daya upaya dalam rangka menghasilkan hukum syara' zhanni.
Nama penceramah: Isnan Ansory Lc.,M.Ag
Link YouTube: https://youtu.be/bMFt6ZlVYps
Nama: Fiqih Ahmad
BalasHapusKelas: X RPL 2
Hasil: Ijtihad adalah suatu usaha dan upaya yang dikerahkan oleh seorang mujtahid dengan segala kemampuan dan pengetahuan untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat.
Nama penceramah: Ikhsan Kamil
Link YouTube: https://youtu.be/BMyHhJ1DMT4
Nama:Andra Ramdan wahyudin
BalasHapusKelas:X RPL 2
Hasil pemahaman: Ijtihad itu adalah sebuah upaya dari kalangan ulama. Sebuah upaya dari seorang sosok alim dalam mengambil sebuah keputusan karena adanya beberapa dalil. Misal, menata ayat-ayat Al-Qur'an dan memberi titik pada huruf-huruf nya, memberi nomor pada ayat-ayatnya, mengatur juz dan rubu' nya, mengatur bagian-bagiannya dan tempat dimana dilakukan sujud tilawah.
Nama penceramah : Ust Khalid Basalamah
Link youtube :https://m.youtube.com/watch?v=Qk2a-772taw&t=540s
Nama: Husnul Khotimah
BalasHapusKelas:X RPL 2
Hasil pemahaman: Siapapun yang memenuhi syarat ijtihad: sudah menghafal Al-Qur'an, ayat-ayat hukum, mengerti ilmu Ushul fiqh, hadisnya, Ushul tafsirnya maka secara otomatis dia akan menjadi seorang Mujtahid. Ijtihad adalah sesuatu yang belum disebuti oleh ulama hukumnya,dan tidak dannasnya dalam Al-Quran.
Nama penceramah: Buya Yahya
Link YouTube: https://youtu.be/7Cv8w435N1I
Nama : Wina yuliana
BalasHapusKelas : Xrpl 2
Hasil :
Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW.Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaharuan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks problematikanya.
Nama : Serly Aulia
BalasHapusKelas : X RPL 2
Hasil pemahaman : TRENDING NOW: Ketenangan Hati dan Jiwa Tingkatkan Imunitas Tubuh Hadapi Covid-19Gelar Rapat Online, Ini Keputusan PCNU Pringsewu Tangani Covid-19 PUSTAKA Ijtihad dalam Tafsir Al-Qur’an Ahad 6 Maret 2016 15:38 WIB Bagikan: Dewasa ini, muncul arus pengerasan dalam agama berupa keinginan sekelompok orang untuk menjadikan Islam sebagai instrumen formal. Menjadikan Islam sebagai hukum formal yang kaku dan keras, diperbandingkan dengan ideologi bangsa berupa Pancasila dan nilai-nilai kesatuan yang telah terumuskan oleh pendiri bangsa, dalam konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keinginan ini, sejalan dengan keinginan untuk membentuk khilafah, dalam bayangan mereka sebagai operasionalisasi konsep negara berdasar Islam. Keinginan untuk menciptakan tatanan baru dalam bernegara, kemudian menjadi cara pandang dalam menghayati nilai-nilai Islam. Segala masalah dikembalikan solusinya dengan dalil-dalil Al-Qur'an, sementara problematika sosial sudah melampaui itu, yang membutuhkan ijtihad, serta metodologi hukum berdasarkan kesepakatan ulama (Ijma') maupun Qiyas. Perbedaan pandangan yang cukup tajam inilah, yang kemudian menjadi dinamika dalam masyarakat muslim Indonesia. Melalui buku ini, Prof. Dr. Umar Syihab, ingin mengajukan sebuah cara pandang dalam memahami Al-Qur'an. Umar Syihab mengajukan perspektif dalam berijtihad, dengan tetap menggunakan Al-Qur'an sebagai acuan dasarnya. Menurut Umar Syihab, ijtihad perlu dipahami dalam kerangka yang positif, bukan dalam rangka bid'ah atau mendekonstruksi pondasi agama. Ijtihad berasal dari kata Ja-ha-da, yang bermakna mencurahkan segala kemampuan atau menanggung beban kesulitan. Dari pemahaman ilmu sharaf, kata ijtihad mengikuti wazan (timbangan) ifti'al yang menunjukkan arti berlebih (mubalaghah) dalam melaksanakan sebuah persoalan. Secara etimologis, dapat diketahui ijtihad bukanlah sebuah usaha yang gampang dan ringan. Untuk memperoleh hasil yang optimal, segenap kemampuan dan daya pikir harus dikerahkan secara padu dan simultan. Itulah sebabnya, sebagian ulama lebih cenderung memakai kata istifragh atau istifragh al-juhd, sebagai penekanan yang mendalam tentang kesungguhan maksimal yang harus dikerahkan dalam aktifitas ijtihad.
Nama penceramah : Dr. Umar Syihab
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/66307/ijtihad-dalam-tafsir-al-quran
Nama : Indra Prawira
BalasHapusKelas : Xrpl 2
Hasil:ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah SAW.Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaharuan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks problematikanya.
Penceramah:ustad Abdul Somad
Nama: Muhammad afdan alghifari
BalasHapusKelas : xRPL2
Hasil :ijtihad adalah upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah Saw. Seseorang yang berijtihad dan sampai pada kebenaran maka baginya 2 pahala, dan apabila seseorang yang berijtihad dan tidak sampai pada kebenaran maka baginya 1 pahala.
Penceramah : ust. Achmad Dahlan
Link : https://youtu.be/V8yakqgVIiE